Jumat, 12 Maret 2010

ASURANSI BAGI PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN

Rabu, 10/02/2010
Berisiko Tinggi, Petugas Damkar Tak Berasuransi
Avitia Nurmatari - detikBandung

Bandung - Risiko tinggi yang harus dihadapi oleh para petugas Dinas Pemadam Kebakaran tidak seimbang dengan proteksi atau asuransi jiwa yang disediakan. Saat ini petugas pemadam kebakaran hanya dicover oleh askes.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Prijo Soebiando usai Rapat Konsultasi Mekanisme Penganggaran Premi Asuransi Bagi Personil Damkar, di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Rabu (10/2/2010).

"Kita selama ini kalau ada kecelakaan pada saat kerja bayar langsung, tidak pakai askes, askes itu hanya kalau kita sakit. Kesehatan saja, bukan kecelakaan," ujar Prijo.

Namun, keinginan petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan asuransi terganjal Permendagri No 13 Tahun 2006 yang menyatakan tidak boleh ada asuransi selain askes bagi PNS di Indonesia.

"Dari aturan itu kan sekarang tidak boleh dobel, jadi minta ke dewan juga ditolak karena tidak ada anggaran untuk itu," ujarnya.

Sebelum ada peraturan tersebut, kata Prijo, pada tahun 2005 hingga 2007 petugas pemadam kebakaran di Kota Bandung mempunyai asuransi jiwa.

"Dulu ketika masih punya asuransi, setiap habis kebakaran besar, kita langsung rongent, kalau ada yang kecelakaan langsung dilayani di rumah sakit rujukan, mau dijahit atau diapain juga langsung ditanggapi cepat," ujarnya.

Disebutkan Prijo, selama tahun 2009 jumlah petugas Damkar yang mengalami kecelakaan sebanyak 22 orang.

"Tahun 2009 kecelakaan terberat masuk lumpur plastik panas, itu sampai satu minggu petugas kita menderita, lalu kaki melepuh terkena minyak panas, itu sering, dan biasanya pakai kocek sendiri," kata Prijo.

Untuk itu dirinya berharap pemerintah pusat dapat segera membuat aturan baru tentang pemberian asuransi kepada petuga pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.

"Kita kan bertugas menantang maut, harusnya ada lah asuransi jiwa untuk kita. Tak hanya di Bandung, tapi semua butuh," kata Prijo.

Celah pemberian asuransi bagi petugas pemadam kebakaran masih sulit dimungkinkan. yang paling memungkinkan yaitu pemberian TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan).

Meski begitu, Direktorat Administrasi Anggaran Daerah Ditjen BKAD Kementrian Dalam Negeri Sumule Tumbuh menyatakan akan menyampaikan keinginan petugas pemadam kebakaran seluruh Indonesia agar dapat dicover oleh asuransi jiwa pada Mendagri.

"Mereka mengusulkan asuransi jiwa, tapi kan untuk sekarang hanya askes yang diperkenankan. Nanti hasil rapat ini akan kita berikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut," ujar Sumule usai Rapat Konsultasi Mekanisme Penganggaran Premi Asuransi Bagi Personil Damkar, di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Rabu (10/2/2010).

Namun, kata Sumule, permintaan asuransi tersebut belum diperbolehkan dalam aturan. "Kalau berdasarkan Permendagri No 25 Tahun 2009 sudah diamanatkan hanya askes yang diperbolehkan, kecuali ada aturan lain di undang-undang," ujarnya.

Yang dimungkinkan untuk saat ini, kata Sumule adalah pemberian TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan).

"Yang memungkinkan TPP, atau tunjangan, tapi itu diatur oleh daerah masing-masing," imbuhnya.

Ditemui ditempat yang sama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung, Prijo Soebiandono mengatakan TPP atau tunjangan tidak bisa disamakan dengan asuransi jiwa.

"Kalau TPP atau tunjangan itu sudah ada, tapi kan yang kita butuhkan itu asuransinya," ujar Prijo.

(avi/tya)

4 komentar:

  1. saya mau nayna syarat jadi anggota pemadam kebakaran apa aja

    BalasHapus
  2. saya setuju pak,sudah layaknya petugas pemadam kebakaran mendapatkan asuransi jiwa.Tugas yang diemban sangat berat apalagi berhubungan dengan keselamatan jiwa.salam dari pmk kaltim penajam paser utara.maju terus pantang mundur.

    BalasHapus
  3. Itu lh indonesia, ingin jd negara yg aman tpi para petugas nya tak d fasilitasi keamanan apa lgi jiwa, pemikiran nya ntah kemana ja, caba tu para pejabat yang diatas sana di suruh berjuang seperti mereka berani ga?
    Tolong di cam kan tu buat kmu yg duduk di atas sana.

    BalasHapus
  4. Jasa yang mulia...
    Pantang Pulang Sebelum Padam...
    Good..


    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus